Rabu, 18 Februari 2015
KOPAJAA Tuntut Kapolres Perketat Personelnya,
PAMEKASAN - Sejumlah Peserta Komunitas Parlemen Jalanan Mahasiswa (KOPAJAA) Demo Kapolres Pamekasan Terkait Kasus Curanmor yang di duga ada main dan kerja sama antara pihak kepolisian dan pihak oknum di lapangan,
Aksi tersebut di mulai dari Jl. Jokotole hingga depan Polres Pamekasan dengan sejumlah poster kecaman dan atribut lainnya termasuk selebaran, bendera dan soundsystem yang membantu kerasnyaa suara para orator,
Versi KOPAJAA Kejahatan akan selalu ada dan berkembang bersama masyarakat, karena kejahatan merupakan hasil dari interuksi dalam kehidupan masyarakat, tapi jahatnya, dalam fakta di lapangan ketika ada operasi penangkapan motor hasil curian ini ada indikasi tebang pilih dan main mata antara aparat kepolisian dengan pihak oknum pelaku,
kemudian, indikasi lain hasil penangkapan motor hasil curanmor malah di pakai bebas oleh petugas kepolisian setempat, padahal sudah jelas melanggar SOP dan KUHP Pasal 480 tentang penadah dan pasal 363 tentang pencurian serta UU No 02 tahun 2002 tentang kepolisian RI Pasal 13 yang mana salah satu slogan tugas dan wewenang dari kepolisian yaitu memelihara kamtibnas, penegakan hukum dan pelindung, pengayom serta pelayan bagi masyarakat, namun faktanya tidak,
Menurut H. I'am kholil selaku korlap aksi pihaknya menuntut kapolres pamekasan untuk menindak tegas dan mengungkap para pelaku di lingkungan kepolisian sendiri,
" Kapolres dan kasat reskrim serta jajaran yang lain secepatnya menelusuri kasus tersebut, serta jangan sekali-kali main mata atau tebang pilih, biar nampak bahwa polres profesional dalam kinerjanya, " teriaknya
Sementara Menurut Kapolres Pamekasan dalam setiap kasus yang sesuai dengan fakta dan buktinya pasti akan di peroses, baik masyarakat sendiri maupun anggota kepolisian sendiri,
" Kalau anggota salah saya pasti peroses.asal ada bukti yang jelas," ungkap AKBP Sugeng Muntaha, di luar itu juga pihaknya menjelaskan terkait pelepasan 2 orang yang di duga pelaku curanmor,
" Di waru. Tiga orang yang di tangkap hanya 1 yang pelaku. Sementara yang dua tidak kuat bukti. Tapi masuk catatan polres, yang suatu waktu ada kasus yang sama bisa saja di panggil lagi, atau kasus lainnya di daerah tamberu. Ada yang beli motor kosongan, dia kan bukan pelaku, hanya penada sehingga harus di cari pelakunya, sepanjang cukup bukti tetap di peroses, dan bisa di cek ke kejaksaan," terangnya, Serta di jelaskan bahwa dari bulan januari sudah 22 curanmor dan 8 yang sudah tertangkap pelakunya, (ma)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar