![]() |
Saat tengkar mulut anatara GSM dengan pihak kejaksaan |
Kedua Instansi Tersebut antara lain Dinas PU Cipta Karya & Badan Keswadayaan Masyarakat, (BKM), yang di duga telah menyelewengkan Dana BSPS dari Rp. 2.660.000.000. yang di anggap hilang (merugikan negara) sebesar Rp. 1.565.000.000.
Namun sebelum surat laporan di ajukan ke pihak kejaksaan, terlebih dahulu Halili korlap Aksi Membacakan Ketiga tuntutannya kepada kepala kejaksaan, Sudiharto, yang seharusnya sudah di ketahui pada saat mereka aksi, namun dengan ketidak hadirannya, tiga tuntutan tersebut dijadikan kado pesan yang harus di sampaikan kepada Kajari, antara lain
1. Kejari Pamekasan mengusut Tuntas terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi BSPS di kabupaten Pamekasan,
2. Kejari Pamekasan segera memeriksa pejabat terkait dan pihak ketiga sekaligus memanggil penerima bantuan untuk mengklarifikasi semua dugaan penyelewengan,
3. Kalau tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon positif maka akan kembali lagi dengan masa yang lebih banyak,
Pantawan BBM.COM Pada saat mau mengajukan surat laporan tersebut pihak GSM sempat beradu mulut dengan pihak kejari bahkan sampai membentak, karena menurut mereka seharusnya kalau mau menerima surat laporan, di lenkapi dengan surat tanda serah terima, namun pihak kejari yang di wakili oleh Arif Yuli H. Selaku Jaksa Fungsional Intel, menghadap dengan tangan hampa, sehingga GSM tidak terima dengan sikap yang seolah mengentengkan Pendemo,
Sehingga dengan hasil lobi antar keduanya, GSM bisa menerima permintaan kejari untuk melaporkan lewat jalur formal, dengan perwakilan 3 orang pelapor, salah satunya halili sendiri selaku korlap,
Pasca selesainya pelaporan tersebut peserta aksi langsung menutupnya denan tahlil bersama sekaligus membubarkan barisan tanpa harus di komandu oleh korlap aksi,
![]() |
Di ruangan saat melaporkan dengan kedua temannya. |
![]() |
Tahlil bersama sekaligus mengahiri aksi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar